Jasa Custom Clearance

CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke /dari Pelabuhan muat /Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Sedikit Mengerti Cara Mengeluarkan Barang Untuk Dipakai

Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk :

Barang pindahan;

Barang impor melalui jasa titipan;

Barang penumpang dan awak sarana pengangkut;

Barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos Indonesia; atau

Barang impor pelintas batas.

Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP.

Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar.

Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK.

Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh:
a. portalIndonesia National Single Window (INSW); atau
b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi.

Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor

Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.

Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau

Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.

PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);

PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan

PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)

Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB.

Pemeriksaan Pabean

Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu: Jalur Merah; Jalur Kuning; Jalur Hijau; Jalur MITA Non-Prioritas; dan Jalur MITA Prioritas

Untuk Informasi lebih jelas bisa  langsung menghubungi kami di kontak dibawah ini, Free Konsultasi !!