Apakah personal shipment? Atau company shipment?
Kalo personal shipment dan jenis barang bekas yg di impor adalah barang bekas pakai sendiri (Personal Effect) yg diimpor karena anda habis pulang dari negara lain misalnya pada saat impor anda akan dimintakan dokumen pendukung yaitu tiket perjalanan anda/bukti tiket pesawat/boarding pass dan surat pernyataan bahwa bawang yg diimpor adalah barang pribadi. Tentunya anda akan diminta dokumen pendukung lainnya tergantung case tujuan pemilik barang impor barang tsb apa, seperti Surat Keterangan bahwa anda ditugaskan ke Indonesia untuk bekerja misalnya atau SK dari kampus anda di LN bahwa anda stident disana dan skrg pulang ke Indo krn sudah lulus misalnya.
Kenapa dimintain dok tsb? Karena impor Personal Effect ini tidak dikenakan biaya pajak impor namun beacukai harus validasi terlebih dahulu kelengkapan dok pendukung dari si pemilik barang.
Untuk personal shipment tapi bukan barang pribadi melainkan membeli barang bekas dari LN tentunya anda akan dimintai izin impor tertentu sesuai dengan komoditi barang tsb, untuk lebih detail izin apa yg potensial akan anda temui terkait barang tsb anda bisa kontak ke beacukai lgsg. Namun biasanya personal shipment beli barang bekas untuk provider izin impor sepertinya sulit.
Untuk Company Shipment berlaku sama, jika barang beli bekas pasti akan diminta izin impor barang bekas dari Kemendag/instansi lainnya sesuai komoditi barang
Daftar barang modal bekas yang dapat diimpor meliputi untuk kebutuhan kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan. Secara lengkapnya, daftar barang modal yang ditentukan berdasarkan pos tarif telah dilampirkan dalam permenperin ini, yang dapat diunduh melalui website Kementerian Perindustrian: regulasi.kemenperin.go.id. “Barang modal itu diantaranya memiliki pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90,”
barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
Untuk Informasi lebih jelas, bisa langsung menghubungi kami di kontak dibawah ini, Free Konsultasi !!