Persetujuan Impor Besi Baja
Sesuai Permendag No 03 th 2020, Pengajuan PI Besi Baja sekarang bisa juga dilakukan oleh pemegang APIU. Dengan beberapa tambahan persyaratan.
Kami juga bisa bantu untuk memperoleh Pertek dari Kemenperin dan PI Besi Baja dari Kemendag.
Ada beberapa faktor sebab dasar tertahannya Barang. Bisa jadi dokumen beda dengan fisik Barang, tidak ada legalitas izin impor, Barang berlartas, tidak memiliki Consignee yang jelas. Hal seperti ini sering terjadi, walaupun anda memakai jasa Kuril pengiriman TNT,Fedex, Dhl dan lain-lain.
Ada beberapa solusi ringan dari kami apabila anda menghadapi masalah seperti ini.
Adapun langkah, prosedur dan cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah sebagai berikut;
Ada beberapa solusi ringan dari kami apabila anda menghadapi masalah seperti ini.
Adapun langkah, prosedur dan cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah sebagai berikut;
-/ Siapkan dokumen yang diminta oleh pihak bea cukai
Barang yang tertahan di bea cukai biasanya dikarenakan barang tersebut tidak sesuai, atau terdapat indikasi lain, seperti;
Jika ini Anda alami, maka cara pengurusan barang tertahan bea cukai adalah dengan menyiapkan atau melengkapi dokumen yang diminta.
Dokumen pembelian tidak ada
Barang tersebut merupakan barang yang dilarang
-/ Bawa dan berikan kelengkapan dokumen tersebut ke kantor bea cukai atau bisa ke Pos/PJT. Intinya bawa berkas dokumen tersebut ke tempat dimana barang tersebut dilakukan pemeriksaan.
Untuk barang dengan Lartas PI besi Baja dan LS kami memiliki kuata impor Pi besi baja Untuk semua Hs code dan spesifikasi barang anda.
Untuk Informasi lebih jelas bisa langsung menghubungi kami di kontak dibawah ini, Free Konsultasi !!