Jasa PPJK

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu?

Apa saja pekerjaan pengurusan yang dilakukan PPJK?

PPJK mewakili kepentingan eskportir dan importir di kantor pabean. Adapun beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh PPJK yang sudah mendapatkan kekuasaan dari importir atau eksportir adalah sebagai berikut:

Membayar pungutan neagara bukan pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai serta pajak dalam rangka impor.

Membuat pemberitahuan pabean terkait:

Mengisi dokumen pemberitahuan pabean

Memberitahukan nilai pabean (yaitu harga barang impor maupun ekspor)

Menginformasikan jumlah, kualitas dan jenis barang secara tepat

Menginformasikan tarif barang impor maupun ekspor secara benar dan rinci

Menghitung bea masuk, bea keluar, cukai serta pajak untuk proses import

Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean serta dokumen untuk persyaratan impor maupun ekspor

Memonitor serta memantau arus dokumen di kantor pabean

Menyerahkan barang impor maupun ekspor untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh pejabat pabean serta

Memantau proses pemeriksaan apabila barang impor tersebut wajib diperiksa

Mengurus pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari/ke kawasan pabean

Prosedur kepengurusan oleh PPJK

Importir atau eksportis bisa meminta pertolongan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabila pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri. Adapun prosedur kepengurusan yang dilakukan oleh PPJK:

PPJK akan melakukan registrasi lewat media elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea serta Cukai dengan tujuan untuk mendapatkan nomor pokok PPJK

Kemudian persyaratan administrasi akan diperiksa oleh teknis kepabeanan

Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan persetujuan setelah data registrasi diisi secara lengkap dan sesuai

PPJK menerima nomor pokok PPJK

Apabila PPJK sudah menerima nomor pokok PPJK maka harus menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai).

Untuk Informasi lebih jelas bisa  langsung menghubungi kami di kontak dibawah ini, Free Konsultasi !!