Kementerian keuangan merilis aturan baru tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). CBU impor hanya dapat dikeluarkan setelah memenuhi kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.06/2019. Beleid yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelayanan dengan menerbitkan beleid tersendiri.

“Pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor CBU dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Kamis (23/1/2020)

Untuk Informasi lebih jelas bisa  langsung menghubugi kami di kontak dibawah ini,

Consultasi Impor GRATISSS…!!!!

Best Regards,

TATA INDAH SARANA

Tlp             : 021-29627348

Hp              : 0813-9054-9128

Wa             : 081294554003

E-mail        : tataindahsarana.@gmail.com

 

Tinggalkan Balasan