Tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif.

Bagi sebagian orang yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mengakalinya dengan mendatangkan secara impor.

Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho.

Hal itulah yang disampaikan oleh Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat kepada GridOto.com.

perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industri, profil perusahaan, rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.

Untuk Informasi lebih jelas bisa  langsung menghubugi kami di kontak dibawah ini,

Consultasi Impor GRATISSS…!!!!

Best Regards,

 

TATA INDAH SARANA

Tlp       : 021-29627348

Hp        : 0813-9054-9128

Wa       : 081294554003

E-mail  : tataindahsarana.@gmail.com

 

 

Tinggalkan Balasan